NAH LHO!!! Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi soal Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

satpol pp kotim tertibkan bangunan
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP menertibkan bangunan yang memakai ruang milik jalan, Rabu (25/8).

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara bertahap mulai menertibkan bangunan tak berizin ataupun yang memakai ruang milik jalan di Kota Sampit.

Kasatpol PP Kotim Marjuki mengatakan, mulai bulan depan, penertiban bangunan atau pedagang yang melanggar aturan dilakukan bertahap mulai dari Jalan A Yani, Jenderal Sudirman, Jalan HM Arsyad, Jalan DI Panjaitan, Jalan Tjilik Riwut, dan jalan lainnya.

Bacaan Lainnya

”Kami akan mulai bulan depan. Kami lakukan bertahap, biar tertata semua jalan-jalan yang ada di Kotim agar tidak amburadul lagi, karena banyak sekali jalan yang dipakai warga maupun sengaja ataupun tidak sengaja memakai ruang milik jalan,” katanya.

Dari hasil pemantauan maupun melalui patroli yang dilakukan petugas, terutama untuk daerah pasar, seperti di Jalan DI. Panjaitan di daerah Pasar Sejumput, banyak pedagang yang berjualan di atas saluran air, meskipun sebenarnya di dalam sudah disediakan lapak dagangan.

Baca Juga :  Tujuh Atlet PWI Kotim Siap Ikuti Porwanas XIV Banjarmasin, Cek Jadwal Tandingnya di Sini

”Mereka tidak mau jualan di dalam. Alasannya karena tidak laku dan mereka memilih jualan di atas parit. Dan itu disewakan oleh orang yang memiliki rumah di depannya, padahal itu milik pemerintah,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Satpol PP Kotim sudah sering melakukan sosialisasi. Selebaran dari Bupati Kotim dan Surat Edaran (SE) mengenai ruang milik jalan juga sudah disampaikan kepada warga maupun pedagang. Begitu pula yang berkaitan dengan bangunan tidak memiliki izin.

”Tapi, namanya warga, ada yang taat ada yang tidak. Nantinya akan kami berikan peringatan sesui dengan peraturan daerah,” ujarnya.

Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah mulai dilaksanakan. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang milik jalan dan mendirikan bangunan tanpa izin. Begitu juga apabila ada oknum yang meminta bantuan dana dan sejenisnya, akan dilakukan penindakan.

”Penegakan perda tersebut saat ini sudah jalan. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar. Apa yang kami jalankan sesuai dengan instruksi Pak Bupati yang ingin Sampit benar-benar bersih indah dan tertib,” tandasnya.



Pos terkait