SAMPIT,Radarsampit.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SY (43) ditangkap polisi saat asyik bermain judi kartu.
“SY seorang PNS di salah satu kantor dinas di Kotim. SY kami tangkap di Jalan Muchran Ali, Gang Kaca Piring, Kecamatan Baamang, Selasa (23/8) malam,” kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto.
Kapolsek menceritakan, SY ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni LT (65), KL (34) dan satu perempuan berinisial DH (57) yang tidak lain adalah lawan taruhan pada saat itu.
”Ketika ditangkap, oknum PNS ini bersama empat pelaku lainnya kami gerebek sedang bermain judi kartu. Barang bukti kartu remi sebanyak 105 lembar dan uang Rp 160 ribu kami bawa ke Mapolsek,” sebutnya.
Beno menjelaskan, sistem permainan judi ini, pemenang bisa dapat Rp 20 ribu untuk sekali putaran, bahkan bisa lebih tergantung besar kecil uang taruhan.
Informasinya tempat kejadian perkara (TKP) memang sering digunakan untuk bermain judi.
“Para tersangka kami kenakan pasal 303 ayat (1) ke dua sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (sir/fm)