Dalam proses penerbitan, Satpol PP akan turun bersama dinas teknis. Seperti di pasar, pihaknya akan melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Terkait bangunan tak berizin maupun yang memanfaatkan ruang milik jalan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas PUPRPRKP setempat.
”Untuk penertiban ruang milik jalan, kami sekarang menunggu dari PU, karena PU Dinas teknisnya. Kemarin juga ada laporan dari PU, ada bangunan yang melewati ruang jalan. Kami ukur dan memang ada kelebihan. Kami konfirmasi kepada pemiliknya, kami beri surat perjanjian satu minggu membongkar yang kelebihan satu meter untuk dikembalikan lagi ke bentuk aslinya,” ungkapnya.
Selain itu, pada Rabu (24/8), pihaknya juga menertibkan bangunan semipermanen di Jalan Sukabumi, kawasan Pasar Keramat yang dibangun di atas jalan masuk. Hal itu membuat akses umum masyarakat terganggu. Karena melanggar, bangunan yang digunakan untuk berdagang itu dibongkar petugas, disaksikan Ketua RT dan warga setempat. (yn/ign)