Nah! Nah! Nah! Galian C Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Pejabat

tambang galian c
TAMBANG: Lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Praktik galian C ilegal yang merambah hutan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga kuat dibekingi oknum pejabat hingga di tingkat provinsi. Dugaan adanya praktik suap menyeruak, karena penambangan tersebut berani operasional meski melanggar aturan dan merusak hutan.

Dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat itu diungkap salah satu pemilih usaha galian C ilegal, RS, kepada penyidik Kejari Kotim. RS mengaku berani menambang galian C jenis tanah laterit tersebut sejak 2017 tanpa mengantongi izin karena ada restu dari oknum pejabat instansi terkait hingga level pejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng.

Bacaan Lainnya

Penyidik Kejari menegaskan akan memanggil oknum pejabat bersangkutan. ”Makanya, nanti kami akan panggil pejabat tersebut,” kata salah satu penyidik jaksa, Trio Andi Wijaya, Selasa (16/3).

Menurut Trio yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotim ini, RS mengakui galian C itu tidak ada izin resmi. Tanah yang diangkut dijual kepada masyarakat dan beberapa perusahaan perkebunan.

Setelah memeriksa RS, lanjutnya, masih ada dua pengusaha lagi yang rencananya akan diperiksa untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara itu. Mengenai dugaan unsur suap terhadap oknum pejabat, penyidik masih merahasiakan hal tersebut. Akan tetapi, dari sejumlah keterangan yang dihimpun, uang hasil penambangan itu disinyalir dinikmati banyak pihak.

Sementara itu, pemilik lahan galian C di Desa Bukit Raya, Bustami, memenuhi panggilan jaksa. Dia hadir membawa legalitas tanahnya. Dalam surat panggilan, Bustami diminta menghadap Kasi Intelijen Kejari Kotim Artemas Sawong. ”Saya hadir penuhi panggilan jaksa, disuruh bawa ini (surat tanah, Red),” kata Bustami.

Bustami mengakui sebagai salah satu pemilik lahan galian C yang digarap RS. ”Lahan yang dikerjakan RS itu tanah saya,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Kotim telah memeriksa Camat Cempaga Hulu dan Kepala Desa Bukit Raya dalam kasus tersebut. Kalangan pengusaha yang dipanggil, yakni RS, BG, dan SP. Kemudian, mantan Kades Bukit Raya berinisial BH.

Jaksa masih mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dan turut serta dalam dugaan tindak pidana yang diduga merugikan negara tersebut.

Pemkab Kotim telah memastikan galian C di Desa Bukit Raya ilegal alias tak berizin. Hal itu berdasarkan penelusuran dan pengecekan tim bentukan Pemkab Kotim di lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudi Kamislan, Senin (8/3) lalu mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan lama penambangan itu beraktivitas sampai munculnya masalah tersebut ke publik. Dia hanya memastikan di lokasi galian C itu memang ada pembukaan hutan.

Berkaitan dengan areal penambangan, Rudi menambahkan, bukan kawasan hutan produksi, tetapi berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kalteng untuk menindaklanjuti penambangan ilegal tersebut.

Setelah kasus itu mencuat, menurut Rudi, di lokasi tidak ada lagi aktivitas penambangan. Lokasi itu sepi dan bekas galian mulai dilakukan reklamasi dengan penanaman kelapa sawit serta tanaman buah-buahan lainnya. (ang/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *