Nah! Nah! Nah! Galian C Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Pejabat

tambang galian c
TAMBANG: Lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.(RADAR SAMPIT)

Jaksa masih mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dan turut serta dalam dugaan tindak pidana yang diduga merugikan negara tersebut.

Pemkab Kotim telah memastikan galian C di Desa Bukit Raya ilegal alias tak berizin. Hal itu berdasarkan penelusuran dan pengecekan tim bentukan Pemkab Kotim di lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudi Kamislan, Senin (8/3) lalu mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan lama penambangan itu beraktivitas sampai munculnya masalah tersebut ke publik. Dia hanya memastikan di lokasi galian C itu memang ada pembukaan hutan.

Berkaitan dengan areal penambangan, Rudi menambahkan, bukan kawasan hutan produksi, tetapi berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kalteng untuk menindaklanjuti penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tambang Emas Bikin Sungai Lamandau Cepat Dangkal

Setelah kasus itu mencuat, menurut Rudi, di lokasi tidak ada lagi aktivitas penambangan. Lokasi itu sepi dan bekas galian mulai dilakukan reklamasi dengan penanaman kelapa sawit serta tanaman buah-buahan lainnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *