Jaksa masih mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya guna mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dan turut serta dalam dugaan tindak pidana yang diduga merugikan negara tersebut.
Pemkab Kotim telah memastikan galian C di Desa Bukit Raya ilegal alias tak berizin. Hal itu berdasarkan penelusuran dan pengecekan tim bentukan Pemkab Kotim di lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudi Kamislan, Senin (8/3) lalu mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan lama penambangan itu beraktivitas sampai munculnya masalah tersebut ke publik. Dia hanya memastikan di lokasi galian C itu memang ada pembukaan hutan.
Berkaitan dengan areal penambangan, Rudi menambahkan, bukan kawasan hutan produksi, tetapi berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kalteng untuk menindaklanjuti penambangan ilegal tersebut.
Setelah kasus itu mencuat, menurut Rudi, di lokasi tidak ada lagi aktivitas penambangan. Lokasi itu sepi dan bekas galian mulai dilakukan reklamasi dengan penanaman kelapa sawit serta tanaman buah-buahan lainnya. (ang/ign)