Negara Dirugikan Rp5,8 Miliar, Kejari Katingan Usut Dua Perkara Korupsi

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

TANGANI PERKARA: Kepala Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan konferensi pers,  pekan lalu. (HARI SOSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut di antaranya dugaan korupsi penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) Katingan Tahun Anggaran 2015.

Bacaan Lainnya

”Dalam perkara menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp300 juta. Kasus ini telah menyeret dua tersangka, yakni SCP dan IMSA,” kata Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim, Minggu (18/12).

Selain itu,  pihaknya juga melakukan pemeriksaan perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017. Kerugian negara kasus itu sekitar Rp5.841.317.870. ”Inisial tersangka JS,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, JS melakukan banding ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait perkara tersebut. (sos/ign)



Baca Juga :  GAWAT! Kasus Dana Hibah KONI Kotim Berpotensi Jerat Banyak Tersangka

Pos terkait