Nekat Cari Nafkah dengan Cara Haram, Suami-Istri Kompak Masuk Penjara

Suami-Istri Kompak Masuk Penjara
KOMPAK : Samiran (52) dan Hayati (46), pasangan suami istri ini hanya bisa pasrah ditangkap polisi karena mencari nafkah dengan cara terlarang, yakni bisnis sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Pasangan suami istri (pasutri) Samiran (52) dan Hayati (46) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Warga pendatang asal Provinsi Jawa Timur ini diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada Selasa (11/1) petang sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah Jalan Sampurna II, Sawahan, Sampit.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menerangkan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu rumah warga yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus kedua pelaku.

”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 paket sabu siap edar seberat 2,07 gram, disembunyikan di dalam sarung yang dikenakan pelaku (Hayati),” ungkap Syaifullah.

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kecil, potongan sedotan plastik, dompet serta uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 450 ribu dari tangan Samiran.

Baca Juga :  Jual Truk Majikan, Uangnya Dipakai Berfoya-foya

Atas penemuan seluruh barang bukti tersebut, menguatkan jika pasangan suami istri ini terbukti bersalah dan melawan hukum.

”Kedua pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait