Jadi Pengkhianat, Kapten Kapal Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara

Jadi Penyandang Dana Perompakan Tongkang Minyak

perompak das barito
DILUMPUHKAN: Lima kawanan perompak digiring aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Selasa (6/9). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus pembajakan tongkang minyak kelapa sawit masuk babak akhir. Seluruh terdakwa mendapatkan vonis penjara berbeda sesuai perannya masing-masing.

Hukuman tujuh tahun penjara dijatuhkan hakim kepada kapten Ade. Dia berperan sebagai penyokong dana operasional di laut guna melancarkan aksi tersebut serta penyedia kapal tangker untuk menampung hasil minyak rompakan.

Bacaan Lainnya


Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Alifin yang berperan sebagai informan dalam rangkaian perompakan kapal laut tersebut. Begitu pula Kamarudin, yang disebut-sebut sebagai koordinator atau otak pelaku.

Adapun ABK dihukum 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim hanya memotong 2 bulan dari tuntuan jaksa 1 tahun 6 bulan.

Mereka di antaranya, Dickson Marellu, Muhammad Akbar Anshari Maruli Pardomuan Hutahaean, Rizal Bin Ihsam, Krist Deny Ludrik, dan Muhtar Bin Amir. Kemudian eksekutor lapangan, yakni Yan Ferdinan, Jufri, dan Wadi masing-masing dipidana 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Penyebab Gempa Guncang Kotim, Begini Penjelasan BMKG

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembajakan di tepi laut,” kata hakim Fidaus Sodiqin.

Kejadian itu bermula pada 21 September 2024 lalu, saat tugboat Royal TB 17 menarik tongkang OB Royal 17 bermuatan 3.000 ton fame berlayar dari Pelabuhan Bagendang, Sampit menuju Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di tengah perjalanan, kapal dihampiri perahu yang ditumpangi enam orang dan berpura-pura sebagai nelayan.

Para pelaku kemudian naik ke tongkang dan tugboat Royal TB 17, mengancam kru menggunakan senjata api lalu mengikat mereka. Setelah menguasai kapal, para pelaku memanggil kapal tanker MT. Blue Ocean.

Para perompak menyekap seluruh anak buah kapal (ABK) di dalam toilet, sementara mereka mengambil alih tongkang. Aksi perompakan yang berlangsung selama 8-10 jam ini mengakibatkan kerugian besar.

Barang-barang yang diambil, di antaranya 21 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp17.200.000, serta peralatan navigasi, seperti radar furuno dan teropong. Selain itu, muatan Fame yang ada di tongkang juga ikut dicuri.



Pos terkait