Nekat Naik Motor Knalpot Brong, Siap-Siap Ditilang Polisi

Nekat Naik Motor Knalpot Brong Siap-Siap Ditilang Polisi
KNALPOT BRONG : Satlantas Polresta Palangka Raya menindak pengedara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. IST/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA – Dinilai mengganggu dan tidak standar pabrik, sekaligus sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Satlantas Polresta Palangka Raya merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Selain menegur keras, pengendara pengguna knalpot yang berhasil terjaring juga diwajibkan melepas dan mengganti ke knalpot standar pabrik.

“Kami sudah menertibkan belasan  hingga puluhan knalpot brong. Kami lakukan agar Kamsebtibcar Lantas ( keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas),” ujar Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Feriza Winanda Lubis, Jumat (14/1).

Ujar dia, kedepan akan terus dengan menggelar patroli penertiban knalpot bising di kawasan dalam Kota Palangka Raya.

“Sasarannya adalah kendaraan berknalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, yang tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena mengganggu para pengguna jalan umum maupun masyarakat,” ujarnya.

Dia menekankan, bahwa aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca Juga :  Antisipasi Hoax dan Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang, termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” terang Feriza.

Dia menekankan, tidak akan pilih kasih dalam menertibkan hal tersebut, jika kendaraan memang sesuai aturan maka tidak akan ditindak tegas. Namun jika sebaliknya maka aturan akan diberlakukan.

”Saya menekankan kepada masyarakat menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai dengan standar, segera dilepas dan diganti. Ingat ini semua untuk kebaikan bersama, artinya pengguna jalan,” pintanya.

Dia menambahkan, memang biasanya knalpot tersebut digunakan kalangan muda. Namun hal itu melanggar aturan yang ada, sebab biasanya knalpot itu variasi dan memang sangat mengganggu pengguna sepeda motor maupun pengguna jalan raya.



Pos terkait