Akhirnya dapat informasi, sebelum dibunuh, kedua korban berjanji pertemuan dengan pelaku di TKP, lalu terjadi selisih paham dan percekcokan.
“Di lokasi terjadi cekcok dan korban berkelahi dengan pelaku, korban perempuan terkena pukulan dan pingsan. Kemudian pelaku lanjut menyerang korban laki-laki menggunakan senjata tajam. Setelah korban laki-laki meninggal, korban dibawa sekitar 500 meter dari TKP lalu dibuang ke selokan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHpidana yakni barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) ancama seumur hidup atau hukuman mati. ”Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dituduh dukun gadungan (palsu),” pungkasnya. (der/fm)