Ngeri! Pemuda Ini Habisi Ayah Kandungnya Pakai Parang, Korban Ditemukan Mengenaskan

pelaku pembunuhan ayah kandung
SADIS: W (23) pelaku pembunuhan ayah kandungnya di Kabupaten Katingan Kalteng, Minggu (26/1/2025) Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (sos/sla)



Baca Juga :  Ayat Kursi dalam Bahasa Arab dan Latin, Beserta Manfaat serta Keutamaannya

Pos terkait