Tapi ternyata Haidir tidak datang sendiri, ia datang sebagai umpan bersama dengan sejumlah anggota polres Lamandau. Setelah di grebek polisi akhirnya terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Haidir yang merupakan titipan dari Iwan di Pangkalanbun.
Bahkan terdakwa mengakui jika masih ada sisa sabu yang disimpannya di barakannya. Sesampainya di barakan, ada rekan terdakwa yakni Yohanes Dandi di barakan, saat di geledah polisi juga menemukan sabu milik Yohanes Dandi.
Selain itu sisa 15 bungkus sabu yang disimpannya di dalam stop kontak juga berhasil ditemukan. “Hasil penimbangan, 19 bungkus Kristal sabu tersebut total berat kotornya 18,4 gram,” sebutnya.
Diketahui, setiap sekali melakukan pengantaran narkotika jenis sabu dari Iwan (DPO), terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 700 ribu dan terdakwa juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 0,5 gram.
Ia sudah melakukan pengantaran sabu kepada pembelinya di Kabupaten Lamandau sebanyak 6 kali. (mex/fm)