SAMPIT, radarsampit.com – Laporan mantan Pj Damang Cempaga Hulu Wahendri terhadap Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Korawaringin Timur (Kotim) Untung TR telah berproses di Polres Kotim. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk pelapor. Wahendri yakin laporan itu memenuhi unsur pidana, sehingga tidak ada alasan tidak dinaikkan ke penyidikan.
”Dari saksi dan bukti yang kami sampaikan, yakin ini sudah cukup dan sudah penuhi unsur. Kami berharap kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian,” kata Wahendri, Kamis (16/2).
Saat diperiksa, Wahendri menuturkan, penyidik bertanya terkait fungsi dan kewenangannya saat itu sebagai Pj Damang yang telah mengeluarkan putusan adat terhadap perkara lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurance cs.
”Saya jelaskan, jika ada aduan, wajib kami proses dan terima serta putuskan. Berkaitan dengan hal lain, soal legalitas ada atau tidak, secara resmi saya sampaikan ada SK bupati terhadap pengangkatan saya sebagai Pj dan pemberhentian Pj Damang,” tegasnya.
Wahendri menuturkan, dia diangkat sebagai Pj Damang berdasarkan musyawarah tingkat kecamatan yang disertai berita acara. Kemudian, dari kecamatan disampaikan ke DAD Kotim, lalu disampaikan lagi ke Bupati Kotim hingga terbit SK.
”Seandainya saya palsukan dokumen SK itu, silakan diperiksa dengan yang terbitkan SK. Di sisi lain, sepanjang apa yang saya putuskan, saya resmi ada SK bupati. Damang bisa keluarkan putusan, karena amar putusan itu haknya ada pada hakim yang di-SK oleh Damang itu sendiri,” jelasnya.
Wahendri mengaku kecewa karena sidang Basarah Hai yang dilaksanakan menganulir putusan tingkat kedamangan. Hal itu dinilai mengada-ngada.
”Saya sudah baca di perda provinsi maupun kabupaten, tidak ada lagi upaya hukum setelah tingkat kedamangan. Termasuk sidang Basarah Hai di tingkat kecamatan itu sudah final. Jika tidak puas, tempuh jalur pengadilan,” tegasnya.
Kuasa hukum Wahendri, Wilman Maruta didampingi Mega Ariza dan M Bactiar mengatakan, laporan kliennya telah penuhi unsur pidana. Advokat dari kantor Advokat Khilda Handayani & Associates itu menyebut, ada dugaan ujaran kata-kata yang dinilai sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya yang saat itu sebagai pejabat kedamangan.