”Klien kami keluarkan putusan adat dan diputuskan lagi (melalui sidang Basarah Hai) yang tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Dia juga menyebut penghinaan yang dilakukan terlapor masuk dalam ranah UU ITE dan ada rekaman videonya yang turut dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, Untung menyesalkan sikap Wahendri yang melaporkannya. Menurutnya, apa yang diucapkannya, baik itu terkait tidak sahnya Wahendri sebagai Pj Damang kala itu karena jabatannya sebagai Ketua Harian DAD.
Bahkan, lanjutnya, tidak ada yang salah dari penyampaiannya dan tidak ada maksud apa pun. Semua karena jabatan yang melekat kepadanya yang harus disampaikannya terkait kapasitas Wahendri kala itu sebagai Pj Damang Kecamatan Cempaga Hulu.
”Harusnya saya yang melaporkan dia, tapi itu tidak saya lakukan. Karena saya dilaporkan seperti ini, bisa saja saya nanti akan melapor balik,” ujar Untung. (ang/ign)