Legislator Pertanyakan Masa Kepengurusan DAD Kotim, Begini Jawaban Ketua Hariannya

Legislator Pertanyakan Masa Kepengurusan DAD Kotim,Begini Jawaban Ketua Hariannya
Rimbun Komisi I DPRD Kotim

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mempertanyakan kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Dia mengaku banyak menerima pertanyaan serupa terkait hal tersebut.

”Sejumlah warga Dayak banyak tanya ke saya soal legalitas kepengurusan DAD Kotim saat ini. Informasi yang mereka dapatkan sudah berakhir,” kata Rimbun, Rabu (16/2).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Rimbun yang juga tokoh Dayak ini mengaku mendapatkan SK DAD Kotim yang telah berakhir Oktober 2022. Menurutnya, jawaban pertanyaan tersebut menjadi ranah DAD Provinsi Kalteng.

”Kami minta DAD Kalteng tegas menyampaikan ke masyarakat, apakah benar kepengurusan DAD Kotim sudah berakhir. Ini harus disampaikan agar tidak jadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Dayak,” ucap Rimbun.

Menurut Rimbun, ketegasan DAD Kalteng sangat diperlukan, mengingat tugas dan tanggung jawab DAD Kotim sangat berat. Di sisi lain, jangan sampai keputusan yang dibuat DAD Kotim jadi cacat akibat kepengurusan yang sudah berakhir.

Baca Juga :  DAD Kalteng Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok Berdarah di Desa Pelantaran

Rimbun juga mendesak apabila kepengurusan DAD Kotim sudah berakhir, harus segera dilaksanakan musyawarah untuk menentukan ketua dan kepengurusan baru.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim Untung TR membantah bakti kepengurusan DAD Kotim telah berakhir. Persepsi yang menyatakan kepengurusan DAD Kotim sudah demisioner perlu diluruskan.

Untung menjelaskan, SK pengurus DAD Kotim bernomor 07 DAD KTG/ Kpts/X/2018 tentang susunan komposisi personalia DAD Kotim ditandatangani di depan pelantikan pengurus DAD Kotim pada 24 November 2018. Tanggal SK itu 4 Oktober 2018.

”Pelantikan dan berita acara itu sendiri tanggal 24 November 2018. Sebelum itu tidak ada. Pengurus DAD sejak 15 Juli 2017 sudah demisioner,” ujar Untung.

Dalam ketentuannya, lanjut Untung, masa bakti kepengurusan DAD 5 tahun. Jika dihitung sejak SK ditanda tangani pada November 2018, otomatis berakhirnya masa kepengurusan pada 2023.

”Kalau dari 2017, artinya empat tahun saja jadi pengurus. Jadi, habis SK itu harusnya  2023. Saya sudah merencanakan Musda DAD Kotim pada Agustus nanti supaya ada serah terima,” kata Untung.



Pos terkait