SAMPIT, radarsampit.com – Joli Bin Openg harus berurusan dengan hukum. Pria itu dituntut jaksa hukuman penjara selama delapan bulan setelah memanen 48 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan.
Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juanda, hal itu dilakukan pada 19 Agustus 2023. Terdakwa bersama Doni (DPO) merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT KMB yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya.
Keduanya lalu mengumpulkan buah kelapa sawit menggunakan tas rotan yang dibawa terdakwa. Sawit itu dikumpulkan lagi di pinggir jalan. Selanjutnya sawit diangkut menggunakan angkong, lalu disimpan di belakang rumah terdakwa.
Total sawit seberat 1.190 kilogram itu akan dijual kembali. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan merugi Rp2.785.790.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana .
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa. (ang/ign)