Lahan yang digugat dinilai sebagai tanah kepemilikan tanah perwatasan (harta warisan) dengan identitas tanah ulayat hak adat. Adapun dokumen yang dimiliki, berupa surat segel adat/verklaring tanah perwatasan tahun 1960 yang telah terdaftar dalam buku Registrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 232/XI/1981/S.K. pada 9 November 1981. (daq/ign)