Para Pelajar Kotim Diimbau Pakai Masker

pakai masker
Bupati Kotim Halikinnor didampingi istri Khairiah Halikinnor bersama anak-anak PAUD di Kecamatan Telawang beberapa waktu lalu. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor khawatir terhadap kesehatan peserta didik di tengah buruknya kualitas udara, dampak dari masifnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah ini. Dirinya, khawatir buruknya indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kotim mengakibatkan peserta didik terkena infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

“Jangan sampai siswa terkena ISPA. Ini akibat lahan kita banyak yang terbakar yang tidak bisa terjangkau petugas karena letaknya,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Orang nomor satu di Kotim itu sudah meminta kepada sekretaris daerah (sekda) maupun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk memantau aktivitas peserta didik, terutama di pagi hari saat jam masuk sekolah, karena belakangan ini, pada pagi hari kondisi cukup berkabut.

“Saya juga minta sekda dan kadisdik memantau sekolah kalau masuk pagi ternyata udara tidak sehat, kita berikan kewenangan kepada sekolah atau disdik mengatur jam masuk sekolah, bisa saja jam masuk diundur,” tuturnya.

Baca Juga :  Beri Kejutan HUT ke 60 Bank Kalteng

Terkait kondisi tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim telah mengeluarkan surat edaran perihal pengelolaan kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2023, yang ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD, pengawas SMP, penilik satuan PAUD PNF, kepala satuan PAUD, kepala SD, kepala SMP se-Kotim.

Kadisdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan lSPU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 September 2003 yang telah memasuki kategori kualitas udara tidak sehat dan bersifat merugikan kesehatan.

“Berdasarkan hal tersebut,  guru dan peserta didik diimbau menggunakan masker,” ujarnya.

Disdik juga mengimbau satuan pendidikan atau sekolah untuk meniadakan atau mengurangi aktivitas di luar ruangan.  Karena kondisi tersebut pula sekolah dapat menyesuaikan jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan koordinator wilayah kecamatan dan kepala bidang pembinaan masing-masing.



Pos terkait