Pelaku UMKM Dipidana, Pemkab Kotim Jangan Lepas Tangan

penjara
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Pelaku usaha UMKM dipidanakan gara-gara produk olahannya tidak memiliki izin edar turut mendapat perhatian dari DPRD Kotawaringin Timur. Seharusnya pelaku UMKM dibina agar taat aturan, bukan dipidanakan.

“Kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Saya melihat itu hanya kurangnya pemahaman dan pengetahuan pelaku UMKM terhadap aturan perizinan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi kemarin.

Bacaan Lainnya

Muhammad Abadi menyebut, pemerintah daerah harus proaktif untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM. Jika ada pelaku UMKM dipidana gara-gara ketidakpahaman tentang perizinan, maka pemerintah daerah  harus ikut bertanggung jawab.

Abadi menyayangkan sampai ada warga yang harus diproses hukum lantaran kurangnya mendapatkan edukasi dalam melaksanakan produk pangan rumahan tersebut.

”Kedepannya ini tidak perlu terjadi lagi, jadi dinas teknis yang semestinya aktif untuk jemput bola urusan UMKM ini, karena salah satu tugas dan fungsi dinas itu salah satunya bagaimana mereka yang tidak berizin jadi legal, sehingga ketika ada penindakan seperti ini tidak lagi ada pelaku-pelaku UMKM yang terjerat,” kata Abadi.

Abadi juga mempertanyakan upaya sosialisasi dari dinas teknis selama ini terhadap pelaku UMKM di Kotim. Diantaranya, memberikan perlindungan ini mencakup aspek hukum, modal, pelatihan, promosi, dan lingkungan usaha yang kondusif.  Sebab di lain sisi pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM.

“Ini harus dilakukan supaya tidak ada lagi pelaku UMKM yang diproses hukum, cukup ini pertama dan yang terakhir,” kata dia.

Perlu diketahui, kasus Mama Khas Banjar yang terjadi di Banjarbaru ternyata juga terjadi di Sampit. Pelaku usaha UMKM dipidanakan gara-gara produk olahannya tidak memiliki izin edar.

Di Banjarmasin, Firly Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar tersandung kasus pidana karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk makanan. Sedangkan di Sampit, Suwandi selaku pemilik toko Frozen Abadi di Baamang, dipidanakan karena menjual produk makanan olahan tanpa memiliki izin edar.

Suwandi kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia menunggu agenda tuntuan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotim. Rencananya, pekan ini dia akan dituntut jaksa di depan majelis hakim.

Dalam uraian jaksa penuntut Restyana Widianingsih, kejadian berawal Jumat 15 November 2024. Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap Toko Frozen Abadi di Jalan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Saat pengecekan tersebut, petugas menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kedaluwarsa.

Makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut merupakan olahan sendiri di rumah produksi milik terdakwa di Jalan Walter Condrat No. 21 Kelurahan Baamang Tengah.  Suwandi menjual secara eceran di Toko Frozen Abadi dengan harga eceran.

Suwandi menjual makanan beku olahan di Toko Frozen Abadi miliknya sejak 2017 dan mendapat Surat Izin Tempat Usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur dengan Surat Izin Tempat Usaha No. 501/1991/KPTS-SITU/KOTIM/2021 tanggal 10 November 2021.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan. (ang/yit)

Pos terkait