Parah!!! Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Hanya Dihukum Setahun Penjara

Cek Rekam Jejak Hakim Pemberi Vonis Ringan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos  

NANGA BULIK, radarsampit.com – Hukuman terhadap koruptor di Kalimantan Tengah seolah kian ramah. Publik dipertontonkan ringannya hukuman meski para pelakunya terbukti merugikan negara di pengadilan. Kondisi demikian tersaji pada vonis terhadap dua terdakwa korupsi sarana air bersih Desa Kahingai, Lamandau.

Vonis perkara yang menyeret M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim, Erhammudin didampingi dua hakim anggota Iis Siti Rochmah dan Amir Mahmud Munte, memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Bacaan Lainnya
Gowes

Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara. Adapun uang titipan sebesar Rp754.324.000 (nilai kerugian negara) yang sebelumnya diserahkan Gujaliansyah, diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam surat tuntutan dan dikembalikan kepada negara.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Ribuan Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa Paling Banyak di Kotim dan Palangka Raya

”Setelah diputus PN Tipikor Palangka Raya Kamis (4/4/2024) lalu, kami langsung melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamandau Angga Ferdian, pekan lalu.

Dua terdakwa terjerat tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau, yang dilaksanakan tahun anggaran 2021.

Nindyo Purnomo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M Gujaliansyah pelaksana kegiatan (kontraktor). Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja sebelumnya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus itu untuk melihat keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.



Pos terkait