Sindikat Pembeli Mobil Over Kredit Jadi Terdakwa

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos  

SAMPIT, radarsampit.com – Muhammad Alisyahbana dan Aliansyah, harus berurusan dengan hukum dan jadi terdakwa lantaran melakukan penipuan melalui media sosial terhadap Malik Karim. Mereka memalsukan identitas kependudukan, untuk membeli mobil takeover dari sejumlah korban.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, baru-baru tadi. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo,  kejadian itu berawal di Jalan Ir Soekarno Perum Sinar Fajar Jalur 4 Nomor 105 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada  10 November 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB .

Bacaan Lainnya
Gowes

Awalnya terdakwa membuka market place jual beli di Facebook dan melihat ada yang menjual dua unit mobil dengan klausa pembelian take over kredit. Kemudian terdakwa menghubungi dua  akun Facebook yang menjual mobil tersebut untuk menanyakan lokasi, dimana mobil tersebut dijual.

Setelah mendapatkan informasi lokasi mobil tersebut dijual, terdakwa langsung menghubungi Aliansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan memberi tahu lokasi mobil tersebut.

Baca Juga :  Gara-Gara Cewek, Pelajar SMP Tawuran

Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 Aliansyah berangkat menuju Jalan Ir Soekarno Perum Sinar Fajar Jalur 4 Nomor 105 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu, untuk melakukan pembelian mobil milik korban atas nama Malik Karim.

Pembelian tersebut dilakukan oleh Aliansyah dengan menggunakan KTP palsu atas nama orang lain. Namun KTP Palsu tersebut sebelumnya telah dibuat dan dipersiapkan oleh terdakwa dan diserahkan kepada Aliansyah untuk memperlancar proses jual beli tersebut.

Alhasi,l terdakwa bisa meyakinkan korbannya  akan melanjutkan kredit sebuah mobil Honda Brio warna merah No Pol KH 1503 NJ. Kemudian korban  akhirnya setuju dan menjual mobil tersebut kepada Aliansyah.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 Aliansyah berangkat menuju  Jalan SBHE Divisi I Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu untuk melakukan pembelian unit mobil lainnya milik atas nama Kuat.

Setelah bertemu mereka bisa menyakinkan korban untuk  melanjutkan kredit dari mobil Toyota Calya Nopol H 1099 IQ. Kemudian korban akhirnya sepakat dan menjual mobil tersebut kepada Aliansyah, yang mana  juga menggunakan KTP palsu yang dibuat oleh terdakwa.



Pos terkait