Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan JPU.
Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin.
Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya.
Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut membuat publik bereaksi dan menggelar aksi. Alhasil, tiga hakim diperiksa dan hanya disanksi nonaktif sementara. (mex/ign)