Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

kecelakaan
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang warga Kotawaringin Timur, Ah Hasani, disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia harus menjadi terdakwa akibat membawa bus ugal-ugalan setelah menenggak minuman keras jenis arak

Jaksa Penuntut Umum perkara itu, Roshian Arganata mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada 22 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Terdakwa berangkat  dari rumah menuju ke PT MAP, Timur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, untuk menjemput pelajar SMP dan SMA.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Terdakwa mengemudikan bus sempat berhenti sejenak bersama para siswa SMA untuk meminum arak, lalu melanjutkan perjalanan menjemput siswa lainnya dalam keadaan mabuk berat sambil membawa penumpang,” kata jaksa.

Ketika sampai di Jalan Jenderal Sudirman, terdakwa diminta para siswa untuk berkeliling bundaran dekat Islamic Center. Terdakwa menuruti permintaan tersebut. Namun, karena dalam keadaan mabuk berat, bus yang dikemudikan berjalan zig-zag ke kiri kanan. Lalu masuk jalur berlawanan.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kotim Gencar Patroli Malam

Dari arah depan, meluncur sepeda motor yang dikendarai Nur Slamet (almarhum) dengan membawa keranjang besi dari arah Pangkalan Bun menuju sampit. Korban yang panik melihat bus yang dikendarai terdakwa berusaha menghindar hingga masuk bahu jalan.

Akan tetapi, karena jarak yang sudah terlalu dekat, bagian samping kanan depan bus menabrak samping sepeda motor hingga pengendara jatuh.

”Selanjutnya, bus yang terdakwa kemudikan menabrak pohon kelapa sawit. Lalu terdakwa turun bersama penumpang dan duduk di trotoar bahu jalan, sedangkan penumpang menuju dalam masjid,” kata Jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Subsider Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ang/ign)



Pos terkait