Parah!!! Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Hanya Dihukum Setahun Penjara

Cek Rekam Jejak Hakim Pemberi Vonis Ringan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos 

Sejak 2022 lalu, Kejari Lamandau melakukan pengembangan kasus dengan diawali pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat dari instansi terkait, hingga warga sekitar.

Setelah pemeriksaan saksi, Kejari Lamandau juga  menerima  uang titipan yang disetorkan ke BRI cab lamandau langsung oleh HM Gojaliansyah sebesar Rp754.324.000. Uang tersebut berasal dari Gujaliansyah (CV KKI selalu Kontraktor Pelaksana) sebesar Rp 714.340.000 dan Nindyo Purnomo (CV IGC selalu Konsultan Pengawas) sebesar Rp 39.984.000.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau.

Baca Juga :  Habis Dikeroyok, Pemuda Ditembak

Proyek tersebut dilaksanakan Pemkab Lamandau karena warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Pemkab membangun bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakatan. Namun, ternyata setelah dibangun tidak berfungsi. Padahal, proyeknya telah dibayar lunas.

”Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” kata Hendra.

Jejak Hakim Pemberi Vonis Rendah pada Koruptor

Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara korupsi tersebut, Erhammudin, memiliki rekam jejak buruk. Radar Sampit mencatat, Erhammudin merupakan salah satu hakim yang meloloskan bos besar narkoba Puntun, Salihin alias Saleh, terkait kepemilikan sabu ratusan gram.

Belakangan, vonis tersebut dibatalkan Mahkamah Agung dan Saleh tetap dipenjara. Namun, karena sempat bebas, akhirnya Saleh kabur dan belum tertangkap sampai sekarang.

Sejumlah pihak menduga vonis bebas sebelumnya merupakan karpet merah bagi Saleh untuk meloloskan diri dari hukum.

Putusan yang menggegerkan publik Kalteng itu keluar pada November 2022 silam. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram.



Pos terkait