Parpol di Kotim Kesulitan Kirim Laporan Awal Dana Kampanye

Aplikasi Lelet, Apabila Telat Terancam Diskualifikasi

ilustrasi keuangan
ilustrasi investasi

SAMPIT, radarsampit.com – Banyaknya pengguna yang menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) membuat sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kesulitan menginput Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Padahal, LADK tersebut harus diupload paling lambat 7 Januari 2024, hari ini.

Hal itu tentu menjadi kekhawatiran bagi parpol yang masih kesulitan menginput data. Pasalnya, apabila terlambat menginput ke aplikasi Sikadeka, parpol yang dimaksud terancam didiskualifikasi atau dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Muhammad Rifqi menjelaskan, permasalahan pada sistem itu tidak hanya terjadi di Kotim. Namun, terjadi berbagai daerah di Indonesia. Hal itu dikarenakan, aplikasi Sikadeka diakses oleh seluruh parpol peserta pemilu Se Indonesia.

“Terkadang ngelag (proses pada sistem menjadi lambat). Tetapi, itu tidak setiap saat, ada juga beberapa parpol yang berhasil menginput jam 2 dini hari, lancar tidak ada kendala. Jadi, kendala sistemnya di waktu-waktu tertentu, tidak 24 jam sistem bermasalah,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga :  Tim Amankan Ratusan Liter BBM Dekat SPBU

Pihaknya memahami kekhawatiran parpol yang masih belum dapat mengakses dan mengupload LADK ke Sikadeka. Namun, meskipun terkendala sistem, pihaknya  tetap sangat menyarankan agar pelaporan LADK diinput atau diupload ke dalam Sikadeka.

“Kami tetap meminta parpol melaporkan LADK sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saat menggelar rapat koordinasi dengan parpol juga sudah disampaikan terkait kendala sistem yang bermasalah. Ada yang mengusulkan melaporkan lewat manual, tetap kami sarankan menginput ke Sikadeka,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan, alasan kenapa parpol tetap diwajibkan melaporkan LADK melalui Sikadeka, dikarenakan setelah berkas dicetak dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara dan dicap stempel parpol, berkas laporan itu diupload ke dalam aplikasi Sikadeka.

“Kalau pelaporan LADK dilakukan secara manual, mereka harus mengerjakan dari awal dan itu malah merepotkan,” ujarnya.



Pos terkait