Bikin Elus Dada, Sejumlah Pengguna Medsos Malah Sudutkan Korban Pemerkosaan di Kalteng

medsos
Ilustrasi Media Sosial/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Krisis simpati disinyalir terjadi pada segelintir pengguna media sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tragedi pemerkosaan yang menimpa dua anak perempuan di Kecamatan Kotabesi, sebagian jadi bahan candaan. Ironisnya, ada yang menyudutkan korban.

Kondisi itu terlihat dari sejumlah komentar terkait penggalan berita yang diunggah salah satu akun Instagram populer di Kota Sampit. Pada kolom komentar unggahan tersebut, sebagian netizen (pengguna internet) mempertanyakan alasan korban yang tak berani melawan karena usianya dinilai sudah cukup dewasa.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Redaksi Radar Sampit, Gunawan, mengaku miris melihat ulah sejumlah netizen yang tak memperlihatkan empati pada tragedi tersebut. Ironisnya, hal itu sebagian dilakukan dari kalangan perempuan.

”Saya agak kaget dengan komentar sejumlah netizen yang justru menyudutkan korban. Padahal ini tragedi kemanusiaan. Hanya melihat unggahan sepenggal, komentarnya menyakitkan. Saya tak bisa membayangkan komentar seperti itu dibaca korban,” katanya, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, media sosial memang menjadi wadah ekspresi kebebasan, terutama kaum muda. Akan tetapi, ada hal-hal yang harus disikapi dengan bijak dan penuh rasa simpati. Tragedi pemerkosaan tersebut adalah hal yang wajib mendapatkan perlakuan demikian.

Dia menegaskan, berapa pun usia korban pemerkosaan, tak bisa jadi alasan bagi semua pihak untuk menyudutkan. Usia juga tak bisa jadi patokan perkara itu harusnya tak terjadi, karena logika umumnya, korban harusnya bisa melawan.

Pasalnya, ada banyak kasus korban tak berdaya akibat posisi pelaku yang superior, sehingga korban menjadi budak seks berkepanjangan sebelum akhirnya terungkap.

Gunawan menegaskan, rasa empati publik penting agar korban tak semakin terpuruk dan depresi. Tak ada hak bagi siapa pun untuk menghakimi korban, apalagi melalui penilaian pribadi yang dilatari minim literasi.

”Sebagian besar komentar menyudutkan itu kemungkinan akibat rendahnya literasi. Karena malas membaca dan mencari tahu, akhirnya komentar seenaknya. Padahal, komentar demikian sangat berbahaya apabila suatu saat korban membaca atau menjumpainya,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai pertanyaan sejumlah netizen, terutama dari Kotabesi yang protes karena nama desa tak disebutkan, merupakan perintah undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak.

Hal tersebut untuk melindungi korban, terutama identitas dan tempat tinggalnya.

Dia juga mengharapkan agar admin media sosial lebih selektif terhadap komentar netizen. Apabila berpotensi membahayakan dalam kasus tertentu, agar segera dihapus untuk menghindari potensi masalah.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati mengecam tindakan asusila oleh seorang pria terhadap dua putri kandung yang salah satunya masih di bawah umur di Kecamatan Kotabesi.

”Sebagai Wabup, ibu, sekaligus perempuan, saya sangat mengecam perbuatan ini, apa pun alasannya,” kata Irawati, Jumat pekan lalu.

Polsek Kotabesi sebelumnya telah mengamankan pelaku berusia 45 tahun tersebut. Tragedi itu terungkap dari laporan ibu korban yang juga mantan istri pelaku setelah menerima pengakuan dari putri sulungnya. Ketika kejadian berlangsung, sang ibu yang telah bercerai dengan pelaku menetap di kabupaten lain.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, aksi bejat sang ayah telah dilakukan terhadap anak keduanya sejak Juli 2023. Kemudian hal serupa dilakukan kepada anak pertama yang baru menyusul tinggal bersama sang ayah sejak Januari 2024.

Menyikapi kasus tersebut, Irawati menyempatkan diri menyambangi kantor Polsek Kotabesi untuk bertemu langsung dengan kedua korban didampingi ibu korban saat menjalani pemeriksaan.

Pos terkait