“Dan yang juga menjadi perhatian bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU pada waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Meskipun, calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten yang menang meraih suara terbanyak dalam Pemilu, tetap tidak bisa dilantik dan ditetapkan sebagai calon terpilih, karena itu dua poin penting terkait batas waktu penyampaian LADK dan LPPDK agar menjadi perhatian peserta pemilu,’’ pungkas Rifqi. (hgn/gus)
Parpol di Kotim Kesulitan Kirim Laporan Awal Dana Kampanye
Aplikasi Lelet, Apabila Telat Terancam Diskualifikasi
