Secara teknis paparnya, laporan dana kampanye diupload peserta pemilu ke dalam Aplikasi Sikadeka yang dijadwalkan mulai 16-17 November 2023 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan, calon anggota DPD RI dan parpol peserta pemilu paling lambat dilaporkan 7 Januari 2024 sampai jam 23.59 WIB.
Sebelum menyampaikan pelaporan dana kampanye, peserta pemilu harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023 dan RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu dan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RKDK ditutup pada 1 Juni 2024. Sedangkan,penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) paling lambat dilaporkan kedalam aplikasi Sikadeka pada 23 Februari 2024.
“Apabila ada parpol yang belum bisa menginput ke Sikadeka karena terkendala sistem, KPU tidak serta merta membatalkan parpol yang bersangkutan sebagai peserta pemilu. Kemungkinan ada kebijakan dari KPU RI untuk memberikan keringanan, bisa dalam bentuk perpanjangan waktu pelaporan atau penyerahan LADK secara manual,” urai Rifqi.
Namun lanjutnya,untuk saat ini pihaknya belum menerima instruksi KPU RI terkait hal, sehingga tetap disarankan agar parpol berusaha mengupload ke Sikadeka dan setidaknya sudah menyiapkan berkas lengkapnya sampai dengan 23.59 WIB tanggal 7 Januari 2024 besok (hari ini).
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan laporan dana kampanye wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU untuk dilakukan audit yang dijadwalkan 23-29 Februari 2024. Hasil audit yang dilakukan KAP akan disampaikan kepada peserta pemilu 24 Maret-8 April 2024.
“Audit dilakukan KAP yang ditunjuk oleh KPU. Terkait ini, kami masih menunggu informasi penentuan KAP yang dimaksud,’’ tukasnya.
Penyampaian laporan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Dalam pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.