Pasar Indra Sari Pangkalan Bun Disiapkan Sebagai Pasar Ber-SNI

pasar indra sari
Pasar Indra Sari Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, radarsampit.com –  Kabupaten Kotawaringin Barat mulai mempersiapkan Pasar Indra Sari sebagai Pasar Sehat Ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).

Penerapan SNI ini sejalan dengan revitalisasi program Kementerian Perdagangan RI yang bukan sekadar membangun gedung pasar baru tapi menciptakan pasar bermutu.

Bacaan Lainnya

“SNI merupakan upaya pemerintah mengubah imej pasar yang kurang diminati, menjadi lebih baik lagi. Pasar yang ber-SNI karena memenuhi persyaratan, di antaranya bersih, sehat, zonasi kios, pengelolaan pasar yang profesional, pengelolaan sampah dan beberapa poin penting lainnya,” kata Pj Bupati Kotawaringin Barat, Anang Dirjo, Senin (13/3/2023).

Menurutnya untuk mendukung hal itu, Pj Bupati menginstruksikan kepada OPD terkait untuk memangkas pohon-pohon tinggi di sekitar pasar sehingga terlihat indah.

“Dan persiapkan rencana pembangunan Pasar Indra Sari ini menjadi Pasar Sehat Berstandar SNI dengan bangunan bertingkat dua, fasilitas dan penataan yang bagus kedepannya,” lanjut Anang Dirjo.

Baca Juga :  Sampah Sumbat Drainase, Pasar Indrasari Kebanjiran

Anang Dirjo menegaskan bahwa hal ini perlu kerjasama lintas sektor. Tidak hanya membebankan kepada Disperindagkop, namun juga melibatkan DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP untuk membantu pengelolaan pasar lebih rapi, tertib, dan bersih.

Sementara itu, Kadis Perindagkop UKM Kobar Alfan Khusnaini mengatakan, Pasar Indra Sari adalah satu-satunya pasar induk dengan luas 2 hektare dan beroperasi 24 jam dengan jumlah pedagang 1000 orang lebih.

“Disperindagkop UKM Kobar berkomitmen untuk meningkatakan pengelolaan Pasar Indra Sari yang baik demi terciptanya pasar yang rapi, tertib dan bersih,” tutur Alfan.

Seperti diketahui bahwa pasar-pasar yang telah ber-SNI selanjutnya akan dilakukan pemantauan Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan jika sebelum jangka waktu tersebut tidak memenuhi standar maka sertifikat akan dicabut.(sla)

 

 



Pos terkait