Pecat Polisi Terlibat Narkoba

polisi narkoba
NARKOBA: Kepala Bidang Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng di Aula Arya Dharma, Rabu (25/10/2023). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Berbagai penyimpangan yang dilakukan oknum polisi bermunculan belakangan ini di berbagai daerah. Mulai dari dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian hingga terlibat tindak pidana. Citra Polri pun di mata publik menjadi tercoreng.

Terkait hal itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan telah melakukan pembinaan etika profesi terhadap personelnya.

Bacaan Lainnya

Dan juga menekankan meningkatkan profesionalisme dalam bertugas dan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi demi melindungi dan mengayomi masyarakat pada umumnya.

Meski begitu, jika ditemukan pelanggaran baik kode etik maupun profesi personel, Propam Polda Kalteng dipastikan akan bertindak tegas sesuai aturan.

Pasal pemecatan akan dikenakan, jika ditemukan tindakan tak sesuai aturan, terlebih bila terbukti aparat terlibat, baik pengguna maupun pengedar, apalagi jaringan peredaran narkotika maka akan dikenakan pemecatan.

Sejauh ini, sejumlah personel sudah dilakukan pemeriksaan dan dikenakan sanksi, baik etik maupun profesi.

Baca Juga :  KEREN!!! Ratusan Lampion Terangi Langit Sumber Mulya

Propam menekankan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berperilaku menyimpang.

“Sampai saat ini sudah ada beberapa anggota yang dilakukan penindakan, baik etika maupun profesi. Juga ada beberapa anggota terindikasi menggunakan narkoba dan sudah diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar   Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan, Rabu (25/10/2023)

Tanpa menyebut jumlah detail personel yang diduga melakukan pelanggaran. Raden menekankan, Propam Polda Kalteng akan selalu mengenakan pasal pemecatan jika ada pelanggaran berat, salah satunya terkait narkotika.

”Pokoknya pasal pemecatan tidak dengan hormat. Itu sudah komitmen,. Tidak ada faktor pemaaf bagi anggota jika terlibat dalam perkara narkotika, baik jaringan maupun lainya,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak main-main dengan penegakan aturan di lingkup kepolisian. Langkah tersebut sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah ada.”Konkritnya tidak ada kata maaf jika terlibat pelanggaran. Pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya. (daq/fm)  



Pos terkait