Pelapor Aksi Oknum Polisi Pembunuh Warga Banjarmasin Jadi Tersangka

sopir taksi online tersangka
MH saat digiring petugas ditampilkan ke publik atas keterlibatan dugaan pembunuhan melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Misteri lainnya yang masih menyelimuti kasus itu adalah penetapan pelapor yang akhirnya ikut dijadikan tersangka, MH. Pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu disebut ikut terlibat dalam aksi curat berujung pembunuhan warga Banjarmasin tersebut.

Istri MH, YU, mengaku bingung suaminya disebut ikut terlibat. Padahal, perkara itu terbongkar setelah suaminya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh Radar Sampit, MH melaporkan perkara itu pada 10 Desember, empat hari setelah jenazah korban ditemukan.

Menurut YU, suami ada di lokasi saat korban dieksekusi AKS. MH saat itu dalam posisi menyetir dan mengendarai mobil atas perintah AKS. YU juga menegaskan, suaminya tak tahu rencana AKS sampai akhirnya menghabisi nyawa korban.

Suaminya juga berada di lokasi atas permintaan AKS, karena profesinya sebagai sopir taksi online.

Dari pengakuan suaminya, lanjut YU, AKS dan korban duduk di belakang mobil hingga akhirnya korban meninggal dunia. ”Suami saya tidak terlibat. Dia malah tertekan atas kejadian itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Kalteng Pembunuh Warga Banjarmasin Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

YU menambahkan, harusnya suaminya menjadi saksi yang dilindungi karena membongkar perbuatan oknum tersebut. ”Suami saya juga korban. Cuma sopir. Diminta tolong karena ada kerjaan. Niatnya melapor membuka kebenaran, tapi malah ditetapkan menjadi tersangka,” kata YU sambil meneteskan air mata.

Kuasa hukum MH, Parlin B Hutabarat juga memastikan MH tidak mengetahui niat AKS hingga perkara itu terjadi. ”Suaminya dipesan oleh pelaku, AKS, tapi tiba-tiba hasil penyelidikan jadi tersangka,” katanya.

Menurut Parlin, terungkapnya kasus itu berkat inisiatif MH yang melapor ke polisi. Namun, niat baik itu justru menjadikannya sebagai tersangka. Parlin mengkritik Polda Kalteng dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang terkesan tertutup.

Adapun keterangan yang disampaikan padanya, MH bercerita ke istrinya bahwa terjadi penembakan di dalam mobil. MH sempat ketakutan karena AKS menggunakan senjata api.

”MH mendengar dua kali (tembakan). MH juga sempat dipukul oleh AKS. Kalau mengenai uang ada ditransfer (oleh AKS pada MH), namun dikembalikan. MH tidak pernah ada kesepakatan dan meminta uang (pada pelaku AKS),” kata Parlin. (daq/ign)



Pos terkait