Sementara itu, kuasa hukum PPP Erfandi juga menghormati putusan MK. Namun dia menolak untuk menyerah. Dia beralasan, total klaim suara PPP yang hilang mencapai 476 ribu. Di sisi lain, untuk lolos ke parlemen PPP hanya memerlukan 193 ribu.
Erfandi juga berharap, dalam perkara lainnya MK bisa sedikit progresif. Dia menilai MK terlalu prosedural dalam melihat dalil. ‘’Saya berharap banyak di pembuktian,’’ imbuhnya. (far/bay/jpg)