SAMPIT – Tindak lanjut penambangan galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tergantung gebrakan aparat penegak hukum. Pemerintah telah memastikan aktivitas tambang mineral bukan logam tersebut ilegal, sehingga bisa diproses sesuai aturan. Apalagi kegiatanitu secara terang-terangan merambah hutan.
”Bola panas ada di penegak hukum. Baik jaksa maupun polri. Mau dibawa kemana kasus itu, ya ada di dua institusi tersebut, karena pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai perundangundangan,” kata Agung Adysetiono, praktisi hukum di Sampit, Selasa (9/3).
Agung menuturkan, pernyataan Pemkab Kotim yang menyebutkan galian C tersebut ilegal merupakan sebuah fakta hukum. Dengan demikian, penindakan menjadi kewenangan institusi hukum.
”Jelas dan tegas itu melanggar. Apalagi kalau mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena aktivitas itu tidak mengantongi izin,” ujar pria yang kerap bersidang di Pengadilan Negeri Sampit ini.
Menurutnya, publik menanti tindak lanjut persoalan itu. Apabila kasus tersebut didiamkan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah. Sebaliknya, perkara itu bisa jadi momentum menunjukkan penegakan hukum di daerah tidak tebang pilih. Selain itu, juga untuk menjadi contoh agar tidak serampangan beraktivitas yang berpotensi merusak alam.
”Jelas ini akan jadi momentum yang baik untuk penegakan hukum di daerah, terlepas apa pun persoalan di belakangnya, karena publik sudah mengetahui aktivitas penambangan galian C itu ilegal dan harus diproses secara hukum juga,” ujarnya.
Agung berharap semua pihak yang terlibat diusut, termasuk orang yang kecipratan uang penambangan ilegal tersebut. ”Aktivitas itu jelas merugikan negara. Pertama, mereka tidak membayar pajak, ditambah merusak lingkungan karena tidak ada reklamasi. Dalam UU Minerba yang baru dendanya Rp 100 miliar, lebih besar dari sebelumnya Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala desa dan camat mendata dan menginventarisasi semua aktivitas penambangan di daerahnya masingmasing.
Kepala desa berhak menanyakan legalitas setiap kegiatan penambangan di wilayah pemerintahan desa, karena tanggung jawab yang melekat sebagai kepala wilayah.
”Kalau ada kegiatan seperti itu, maka diperiksa apakah legal atau tidak. Tanyakan perizinannya. Itu boleh dilakukan kepala desa demi kepentingan daerah dan negara,” tegasnya.
Halikinnor juga meminta camat dan kepala desa rutin memantau wilayahnya masing-masing. ”Saya segera menyurati camat, lurah, dan kepala desa untuk memonitor dan mendata kegiatan usaha di wilayah masing-masing. Jangan sampai kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah kita sendiri,” ujarnya.
Halikinnor menuturkan, penambangan ilegal di Desa Bukit Raya menjadi pelajaran. Dia tidak ingin pemerintah daerah dianggap kecolongan dengan aktivitas tersebut, terlebih kegiatan itu merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Meski pemerintah kabupaten tidak mengeluarkan izin, tambah Halikinnor, selaku pemilik wilayah, tentu berhak memantau. Apalagi jika diduga ada aktivitas ilegal.
Sejak mencuatnya penambangan ilegal di Desa Bukit Raya, Halikinnor mengaku telah memerintahkan tim untuk bergerak. Menurutnya, masalah itu tidak bisa disepelekan, meskipun sata ini kewenangan dan pengawasan tidak melekat di pemerintah kabupaten lagi.
Terpisah, Camat Cempaga Hulu Ubaidillah mengatakan, telah melaksanakan instruksi Bupati Kotim. Sejauh ini pihaknya telah sudah merampungkan pendataan terhadap aktivitas dan penambangan di wilayah tersebut. Baik yang berizin dan tidak berizin.








