Pemeran Film Dewasa Kompak Ngaku Tak Beradegan Vulgar

pemeran bokep
PERIKSA : Tiga talent terkait rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Para pemeranfilm dewasa produksi kelas bintang Jakarta Selatan kompak menyatakan diri dijebak oleh sutradara Irwansyah. Mereka mengaku tidak tahu jika film tersebut untuk website dewasa dan ilegal. Mereka pun mengatakan tidak memperagakan persetubuhan atau ciuman.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pemeran memiliki hak untuk menyangkal. Namun, penyidik tetap bekerja sesuai dengan alat bukti.

Bacaan Lainnya

“Itu hak saksi untuk menyampaikan keterangan seputar apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/9).

Ade mengatakan, keterangan saksi hanya salah satu dari lima alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, penyidik akan melanjutkan penyidikan dan gelar perkara.

“Dari gelar perkara nanti, akan ditentukan apakah layak status saksi ditingkatkan menjadi tersangka atas pertimbangan minimal 2 alat bukti yang sah,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Dewa Mabuk Bonyok Diamuk Massa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (jpg)



Pos terkait