Pemkab Kobar Serahkan Kasus Karhutla pada Kepolisian

karhutla kobar
KARHUTLA : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar melakukan pemadaman kebakaran lahan. Pemkab Kobar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Karhutla. (Dok.Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyikapi adanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pj Bupati Kobar Budi Santosa mengatakan, adanya kasus kebakaran lahan di Sungai Bakau, dan membuat Polres Kobar mengusut kasus terdebut, bahkan sudah ada satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sesuai ketentuan bahwa membakar lahan itu tidak diperbolehkan. Saat kasus kebakaran lahan di Sungai Bakau ada tersangkanya, kami sepenuhnya serahkan kepada pihak Kepolisian,” kata Pj Bupati Kobar.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, Pemkab Kobar juga tidak bisa berbuat banyak, sehingga nantinya warga yang ditetapkan tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Kita tahu dampak dari kebakaran tersebut sampai petugas kita berhari – hari di lokasi kebakaran. Memadamkan api yang terus muncul ketika ada angin kencang,” ujarnya.

Baca Juga :  Awal Tahun Ciduk Ratusan Pelanggar Prokes

Adanya warga yang ditetapkan tersangka kasus Karhutla ini harusnya menjadi perhatian masyarakat luas. Supaya ini dijadikan pelajaran kedepannya.

“Larangan membakar lahan itu jika dilanggar resikonya harus berhadapan fengan hukum. Kami harap masyarakat Kobar bisa mematuhi imbauan dari Pemerintah Daerah,” harapnya.

Terakhir kata Pj Bupati, bahwa sesuai prediksi dari BMKG bahwa tahun ini tahun ini kemarau lebih kering. Sehingga potensi terjafinya Karhutla lebih tinggi.

“Maka ini harus kita jaga betul. Supaya Karhutla ini kita jaga betul dan kita harapkan agar tak terjadi dampak yang lebih besar dari kebakaran yang terjadi,” pungkasnya. (rin/fm) 



Pos terkait