Jangan Tunggu Pemutihan! Warga Diminta Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

stnk
Warga diminta bayar pajak tepat waktu

SAMPIT, radarsampit.com – Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Provinsi Kalteng di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu sebelum jatuh tempo.

”Tidak sedikit masyarakat menunda membayar pajak. Diulur-ulur bayar nunggu pemutihan. Sekarang masih berlaku pemutihan pajak kendaraan. Terkadang masih diulur lagi nunggu pemutihan tahun depannya, akhirnya pajak menunggak bertahun-tahun tidak dibayarkan,” kata Rachman, Kepala UPT PPD Bappenda Kalteng di Samsat Kotim.

Bacaan Lainnya

Rachman mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan regulasi penghapusan data regident kendaraan bermotor (ranmor) bagi setiap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun. Hal itu dibuktikan dengan STNK mati melewati tenggat waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Karena itu, perlu langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga :  Navigate To The Max Tour de Borneo Singgah di Sampit

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, bakal tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan. ”Kebijakan ini masih wacana, tetapi sudah mulai kami sosialisasikan ke masyarakat di Kecamatan Parenggean dan Telaga Antang pada Maret lalu dan rencananya minggu ketiga Juni ini akan disosialisasikan lagi di Kecamatan Antang Kalang,” kata Rachman.

Samsat Kotim menekankan kendaraan yang STNK-nya mati selama 5 tahun plus 2 tahun, akan dihapus datanya dalam daftar kepemilikan kendaraan. Artinya, dianggap bodong alias ilegal.

”STNK yang mati pajaknya selama lima masih diberikan waktu selama dua tahun untuk melunasi. Makanya disebut lima tahun plus 2 tahun,” ujarnya.

Rachman mengimbau masyarakat taat membayar pajak tepat waktu. Tahun ini, pemutihan denda pajak diberlakukan pada 17 Mei-31 Agustus 2023. Selama rentang waktu itu, warga diberi keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor terhitung 1 tahun dan seterusnya, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II (mutasi atau balik nama), pembebasan progresif kedua dan seterusnya khusus diwilayah Provinsi Kalteng.



Pos terkait