SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditargetkan menghapuskan angka penduduk miskin ekstrem di Kotim hingga nol persen pada 2024. Langkah dan upaya itu dilakukan dengan melibatkan seluruh SOPD dan khususnya camat, lurah, dan kades untuk melaksanakan sinkronisasi data di lapangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kotim Rafiq Riswandi mengatakan, Pemkab Kotim telah menerima data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan RI.
”Data yang diberikan Kemenko PMK RI yang menjadi acuan SOPD, camat, lurah dan kades untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi data di lapangan. Satu per satu warganya dikroscek lagi apakah benar-benar termasuk kategori miskin ekstrem atau tidak,” kata Rafiq Riswandi, Kepala Bappelitbangda Kotim saat diwawancarai Radar Sampit usai rapat berakhir, Kamis (9/2).
Rafiq mengatakan, data warga terus mengalami perubahan. Ada yang meninggal dunia, ada yang pindah keluar Kotim dan ada yang masuk wilayah Kotim. Karena itu, verifikasi dan sinkronisasi harus dilakukan agar dapat menghapuskan angka kemiskinan ekstrem di Kotim.
Dalam data tersebut menunjukkan jumlah penduduk di Kotim tahun 2021 sebanyak 432.283 jiwa dan 27.060 jiwa, di antaranya termasuk penduduk miskin. Sedangkan penduduk miskin ekstrem di Kotim berada di posisi tertinggi se-Kalteng tahun 2022 sebanyak 8.290 jiwa dengan persentase 1,79 persen atau naik 3.970 jiwa dibandingkan jumlah penduduk ekstrem ditahun 2021 yakni sebanyak 4.320 jiwa atau 0,94 persen.
”Pemerintah pusat mentargetkan jumlah penduduk miskin bisa dihapuskan nol persen di tahun 2024. Sebagai langkah awal, kami bersama melaksanakan rapat perdana yang melibatkan semua SOPD dan camat untuk membahas dan mengambil langkah cepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Kotim,” katanya.
Dalam paparan yang dijelaskan, miskin ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan tetapi juga akses pada layanan sosial.
Berdasarkan bank dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari tidak lebih dari Rp 10.739 orang per hari atau Rp 332.170 orang per bulan dan apabila dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya di bawah Rp1.288.600 per kelurga per bulan maka termasuk kategori miskin ekstrem.
”Ada tiga kategori yang membedakan warga itu miskin ekstrem, miskin, dan tidak miskin. Apabila pengeluaran per bulan Rp332 ribu per orang per bulan maka termasuk kategori miskin ekstrem, apabila pengeluarannya di bawah Rp505 ribu per bulan per orang maka termasuk kategori miskin dan apabila pengeluaran di atas Rp505 ribu per bulan, tidak termasuk warga miskin,” jelas Rafiq.
Pemkab Kotim telah melakukan tiga strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang mengacu Inpres Nomor 4 Tahun 2022, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, pengurangan kantong-kantong kemiskinan.
Upaya penurunan beban pendapatan masyarakat sudah dilakukan pemerintah melalui program bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan, program indonesia pintar, program asistensi lansia, program asistensi penyandang disabilitas.
Ada pula pula bantuan yang berupa jaminan sosial melalui Penerima Bantuan Iuran –Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Pemerintah juga memberikan bantuan berupa subsidi listrik dan LP, Bantuan Sosial Tunai (BST)m BLT-Desam dan bantuan presiden dalam dua tahun 2020-2021 pandemi Covid-19.








