PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) menggunakan taksi bandara saat melakukan aktivitas penerbangan. Kebijakan itu diambil untuk mendukung pemulihan perekonomian wilayah tersebut.
Ketentuan itu termuat dalam Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tentang Penggunaan Transformasi Resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, penggunaan taksi bandara untuk perjalanan dinas ASN sudah sesuai ketentuan.
”Kebijakan penggunaan taksi bandara bagi ASN dan PTT untuk mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian,” tegasnya, Jumat (21/1).
Terpisah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mendukung kebijakan tersebut. ”Kebijakan itu bagus saja. Dari satu sisi agar ada pertumbuhan dan pemulihan ekonomi di sektor pengusaha taksi. Artinya, juga memperhatikan pengusaha taksi di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Politikus PDIP ini mentuurkan, pandemi Covid-19 membuat sektor usaha taksi bandara terdampak. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membantu sektor usaha tersebut memulihkan perekonomiannya. (ewa/ign)