Pemkot Siap Optimalkan Cagar Budaya

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Palangka Raya
LINTAS STAKEHOLDERI : Wakil Wali Kota Palangka Raya,Umi Mastikah memimpin Rapat Pembahasan Pemanfaatan, Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Palangka Raya, Senin (26/4). (ISTIMEWA/ HUMAS PROTOKOL)

PALANGKA RAYA– Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, memimpin Rapat Pembahasan Pemanfaatan, Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Palangka Raya, Senin (26/4).Momen itu menekankan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, mensyaratkan perlunya perlindungan benda cagar budaya.

Yakni,  merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Berkenaan dengan telah ditetapkannya 8 (delapan) cagar budaya Kota Palangka Raya dan pasca penetapan tersebut, antara lain: Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya), Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.

”Ini adalah satu bentuk nyata komitmen pemerintah kota untuk melestarikan cagar budaya atau beberapa lokasi yang dinilai memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Kota Palangka Raya.Atas hal itu pemkot berupaya optimal menjaga dan melindungi warisan budaya atau cagar budaya,” ujar Umi.

Baca Juga :  Legislator Palangka Raya Usulkan Pemkot Abaikan Program Kemendagri yang Ini

Dikatakannya pula, semua pihak harus menyadari, bahwa warisan budaya atau cagar budaya perlu dibina, dilindungi dan dilestarikan. Ketiga hal tersebut menjadi kewajiban bagi semua pihak, untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.”Ini kewajiban kita semua agar selalu dikenang,dijaga dan dilindungi,” tukasnya.

Umi juga menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki tiga tugas besar dalam menjaga cagar budaya yakni pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan. Tujuannya tidak lain adalah menjaga agar cagar budaya tidak hilang tergerus oleh kepentingan segelintir orang.

”Cagar budaya itu harus memiliki beberapa komponen, yakni nilai filosofisnya bagaimana, setelah itu sisi akademis dan ekologi, dan terakhir bagaimana sisi ekonomisnya. Semua itu harus diarahkan pada kesejahteraan masyarakat. Maka itu Regulasi tentang cagar budaya harus dijaga, dan pemerintah benar-benar harus hadir dalam masalah tersebut,” terang Umi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *