SAMPIT – Proses hukum adat terhadap terlapor pemilik toko minuman keras Cawan Mas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tak jelas. Padahal, hasilnya dinanti masyarakat. Apalagi transaksi di toko miras tersebut kembali bergeliat.
”Saya minta penjelasan bagaimana proses hukum adat setelah dilaporkan kemarin, karena saat ini publik masih menunggu bagaimana tindak lanjutnya,” kata tokoh pemuda Dayak Kotim Rimbun, Rabu (22/9).
Rimbun menuturkan, pelaporan oleh masyarakat terhadap pemilik toko miras itu merupakan salah satu upaya menjaga marwah pemerintah daerah. Apalagi setelah sempat terjadi keributan antara pemilik toko miras dengan Wakil Bupati Kotim Irawati. Publik tidak terima Wabup Kotim diperlakukan demikian.
”Saya juga sebagai masyarakat Kotim turut terpanggil untuk peduli dengan apa yang dilakukan terhadap Wakil Bupati Kotim yang notabenenya merupakan representasi masyarakat Kotim. Makanya saya tegaskan, jangan main-main dengan hal tersebut,” ujarnya.
Dia tidak ingin lembaga adat main-main dengan kasus adat yang dilakukan oknum pengusaha miras diduga ilegal itu. Sebab, jika dianggap enteng, akan jadi bumerang bagi eksistensi kelembagaan adat daerah. Apalagi kasus itu jadi sorotan publik lantaran kurang terbukanya hasil persidangan adat terhadap terlapor saat itu.
”Hukum adat ada aturannya, di mana terlapor nanti dibebankan biaya denda sesuai tingkat kesalahan. Nah, di situ harus disampaikan apa saja hasilnya. Bagaimana vonis atau putusan terhadap terlapor itu,” ujar Rimbun.
Rimbun menduga sidang adat itu kemungkinan sudah selesai. Sebab, ketika dia melintas di toko yang dilaporkan, sudah tidak ada lagi hinting pali atau sejenisnya yang sebelumnya dipasang untuk menyegel toko miras di Jalan Tjilik Riwut kawasan Stadion 29 November tersebut.
”Saya lewat kok sudah tidak ada dan sepertinya beraktivitas lagi. Bagaimana bisa terjadi? Artinya, ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangan proses atas pelanggaran adat tersebut,” tegas Rimbun.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR belum membalas konfirmasi mengenai pelaksanaan sidang adat tersebut. Pesan singkat yang disampaikan belum dijawab hingga tadi malam.
Polemik miras itu bermula ketika Wabup Kotim Irawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas jual beli miras di Toko Cawan Mas, Rabu (17/6) malam. Kejadian tersebut direkam langsung oleh Radar Sampit. Irawati turut mengabadikan bukti nyata aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut dan mengunggahnya di akun Facebook-nya.
Irawati menanyakan izin edar penjualan miras. Namun, bukan respons baik yang didapat, pertanyaan Irawati yang diulang sebanyak dua kali malah tak dihiraukan penghuni toko, JW. Bahkan, jendela kecil berukuran 50 cm x 50 cm yang biasa digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sempat akan ditutup.
Perlawanan penghuni toko sempat membuat aksi saling dorong jendela dari dua arah yang berbeda. Perilaku tak mengenakan dari pemilik toko miras membuat situasi semakin memanas. Adu mulut semakin tidak terkontrol. Pemilik toko yang sebelumnya diam, langsung naik pitam.
Ketua Harian DAD Kotim Untung sebelumnya mengatakan, tindakan JW bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96. Di dalam Hukum Adat Dayak Tahun 1894 Pasal 50 menyatakan, tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim, bahkan Kalteng.








