Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR belum membalas konfirmasi mengenai pelaksanaan sidang adat tersebut. Pesan singkat yang disampaikan belum dijawab hingga tadi malam.
Polemik miras itu bermula ketika Wabup Kotim Irawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas jual beli miras di Toko Cawan Mas, Rabu (17/6) malam. Kejadian tersebut direkam langsung oleh Radar Sampit. Irawati turut mengabadikan bukti nyata aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut dan mengunggahnya di akun Facebook-nya.
Irawati menanyakan izin edar penjualan miras. Namun, bukan respons baik yang didapat, pertanyaan Irawati yang diulang sebanyak dua kali malah tak dihiraukan penghuni toko, JW. Bahkan, jendela kecil berukuran 50 cm x 50 cm yang biasa digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sempat akan ditutup.
Perlawanan penghuni toko sempat membuat aksi saling dorong jendela dari dua arah yang berbeda. Perilaku tak mengenakan dari pemilik toko miras membuat situasi semakin memanas. Adu mulut semakin tidak terkontrol. Pemilik toko yang sebelumnya diam, langsung naik pitam.
Ketua Harian DAD Kotim Untung sebelumnya mengatakan, tindakan JW bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96. Di dalam Hukum Adat Dayak Tahun 1894 Pasal 50 menyatakan, tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim, bahkan Kalteng.
”Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung, dalam pernyataannya 19 Juni lalu.
Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 ”Kasukup Belum Bahadat”. Artinya, orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat. ”Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat, karena dia melanggar Pasal 50. Bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.
Perilaku yang sudah melecehkan Pemkab Kotim itu dibuktikan dengan jawaban tak sopan yang dilontarkan bos Cawan Mas terhadap orang nomor dua di Kotim. Usaha Cawan Mas diduga kuat tidak berizin dan merusak generasi bangsa.