Selama jemaah melaksanakan ibadah umroh, pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran syarat bagi jemaah umrah dalam penerapan prokes Covid-19. “Semua jemaah yang diberangkatkan umrah sudah memenuhi persyaratan vaksin dosis dua dan lebih dianjurkan melaksanakan vaksin booster (dosis 3). Selama melaksanakan ibadah umrah disana, pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran dalam penerapan prokes khususnya penggunaan masker diwajibkan dipakai selama berada di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, sedangkan diluar tidak lagi diwajibkan menggunakan masker,” katanya.
Sementara itu, mengenai data jumlah jemaah umrah asal Kotim yang menunda keberangkatan, pihaknya mengaku tak memiliki data.
“Kami hanya mendapatkan informasi dari calon jemaah umrah yang ingin meminta rekomendasi ke Kemenag dalam pembuatan paspor. Sedangkan, jumlah calon jemaah umrah yang akan berangkat maupun yang sudah lama menunda keberangkatan yang lebih mengetahui pihak jasa travel PPIU,” tandasnya. (hgn/yit)