Pencuri dan Penadah Solar Hanya Dituntut Penjara 8 Bulan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos  

Kejadian keempat yaitu pada Selasa 16 April 2024, saksi Jaka Resa Papote mendapatkan informasi bahwa terdakwa Arianto tidak masuk kerja saat jam kedua dan terdakwa sedang berada di sekitar workshop.

Mendapatkan informasi tersebut saksi merasa curiga lalu bersama dengan saksi Andi Benyamin melakukan pengintaian kepada terdakwa.

Bacaan Lainnya

Saksi melihat terdakwa Arianto bersama Antonio menyembunyikan 3 galon isi 20 liter di pokok pohon kelapa sawit yang berada di belakang workshop.

Sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa kembali datang dan mengambil 3 galon isi 20 liter yang telah disembunyikan lalu memasuki workshop dengan cara melewati bawah pagar, kemudian mengetap minyak dari kendaraan yang melakukan perbaikan.

“Belum sempat terdakwa mengeluarkan galon yang berisikan solar tersebut, terdakwa langsung diamankan saksi Andi Benyamin,” terang Afif.

Setelah  dilakukan introgasi terdakwa Arianto mengakui telah melakukan pengetapan minyak ke truk yang sedang dalam perbaikan di workshop PT. SM sebanyak 4 kali dan solar itu dijual kepada terdakwa Antonio.

Baca Juga :  Cukup Sehari Jadi Buron Polisi, Maling Laptop Ini Dijebloskan ke Jeruji Besi

“Arianto menjual kepada  Inacio Antonio seharga Rp. 200 ribu sampai Rp Rp 250 ribu per galon. Akibat aksi jahat keduanya, PT. SMI mengalami kerugian mencapai Rp. 25 juta,” sebut jaksa. (mex/fm)

 



Pos terkait