NANGA BULIK- Achmadi hanya bisa memohon belas kasihan kepada hakim. Pencuri kotak amal ini meminta keringanan hukuman, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga nya.
Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, ia dituntut oleh jaksa penuntut umumnya, Novryantino jati Vahlevi dengan hukuman 1 tahun penjara . Jaksa menuntut agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .
Pencuri ini terbilang nekat, karena ia berani mencuri di lingkungan markas Polres Lamandau. Bahkan yang dicurinya adalah Laptop di gudang satreskrim dan uang kotak amal di masjid polres.
JPU nya membeberkan bahwa terdakwa sebenarnya merupakan marbot masjid Polres, namun juga dikaryakan sebagai petugas kebersihan di gedung reskrim polres Lamandau.
“Berawal pada sekitar bulan April 2021 di gudang Satreskrim Polres Lamandau, Terdakwa Achamdi sedang bersih-bersih didalam gudang tersebut, kemudian ia melihat ada 1 unit Laptop merk ACER Travel Mate 6293 warna hitam di lantai , lalu diambilnya dan dibawa pulang,” tutur Jati.
Selama bekerja sebagai tukang bersih-bersih, warga kecamatan Menthobi Raya ini tinggal sementara di ruang Sakabhayangkara Polres Lamandau.
Selanjutnya, pada awal bulan Juli 2021 di Masjid Arrijal Polres Lamandau , Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid tersebut sebesar Rp 700.000,- . Merasa tidak ketahuan, kemudian perbuatan dilanjutkan lagi pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekitar jam 15.30 WIB .
” Terdakwa kembali mengambil uang yang berada didalam kotak amal Masjid Arrijal Polres Lamandau sebesar Rp 800.000, ,” ungkap Jati .
Ia menambahkan, sebelum mengambil uang dari dalam kotak amal, pertama terdakwa memastikan situasi lingkungan pada sekitar masjid dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam masjid melalui pintu masjid menuju ke tempat kotak amal diletakkan. Lalu ia mengambil dua batang lidi dari sapu masjid dan memasukkan lidi pada sela kotak amal untuk menarik uang yang ada dan dilakukan secara berulang.
” Setelah merasa cukup, uang dengan nominal kecil terdakwa kembalikan ke dalam kotak amal masjid dan uang dengan nominal besar diambil. Setelah habis menggunakan uang curiannya pertama sebesar Rp 700 ribu untuk kebutuhan hidup , petugas masjid merasa curiga karena uang di kotak amal banyak berkurang. Lalu pihak satreskrim memasang jebakan dengan memberi tanda pada uang di dalam kotak amal . Sehingga saat terdakwa kembali mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp 800 ribu. Ia pun terekam CCTV, dan tidak bisa mengelak saat tertangkap basah anggota satreskrim sedang menghitung uang yang telah diberi tanda .
Akibat perbuatannya, saksi Achmad Rizal pemilik laptop mengalami kerugian Rp 2,9 juta. Dan pengurus masjid juga mengalami kerugian Rp 1,5 juta. (*/gus)








