Pencuri Kota Amal Ogah Dibui Setahun

Pencuri,pencuri Kotak Amal
Terdakwa pencurian kotak amal, ketika menjalani persidangan di PN Lamandau, kemarin. (istimewa)

NANGA BULIK- Achmadi hanya bisa memohon belas kasihan kepada hakim. Pencuri kotak amal ini meminta keringanan hukuman, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga nya.

Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, ia dituntut oleh jaksa penuntut umumnya, Novryantino jati Vahlevi dengan hukuman 1 tahun penjara . Jaksa menuntut agar hakim menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .

Pencuri  ini terbilang nekat, karena ia berani mencuri di lingkungan markas Polres Lamandau. Bahkan yang dicurinya adalah Laptop di gudang satreskrim dan uang kotak amal di masjid polres.

JPU nya  membeberkan bahwa terdakwa sebenarnya merupakan marbot masjid Polres, namun juga dikaryakan sebagai petugas kebersihan di gedung reskrim polres Lamandau.

“Berawal pada sekitar bulan April 2021 di gudang Satreskrim Polres Lamandau, Terdakwa Achamdi sedang bersih-bersih didalam gudang tersebut, kemudian ia  melihat ada 1 unit Laptop merk ACER Travel Mate 6293 warna hitam di lantai , lalu diambilnya dan dibawa pulang,” tutur Jati.

Baca Juga :  Menebar Kebaikan dengan Taat Iuran

Selama bekerja sebagai tukang bersih-bersih, warga kecamatan Menthobi Raya ini tinggal sementara di ruang Sakabhayangkara Polres Lamandau.

Selanjutnya, pada awal bulan Juli 2021 di Masjid Arrijal Polres Lamandau ,  Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid tersebut sebesar Rp 700.000,- . Merasa tidak ketahuan, kemudian perbuatan  dilanjutkan lagi pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekitar jam 15.30 WIB .

” Terdakwa kembali mengambil uang yang berada didalam kotak amal Masjid Arrijal Polres Lamandau sebesar Rp 800.000, ,” ungkap Jati .

Ia menambahkan, sebelum mengambil uang dari dalam kotak amal,  pertama terdakwa  memastikan situasi lingkungan pada sekitar masjid dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa  masuk ke dalam masjid melalui pintu masjid menuju ke tempat kotak amal diletakkan.  Lalu ia mengambil dua batang lidi dari sapu masjid dan memasukkan lidi pada sela kotak amal untuk menarik uang yang ada dan dilakukan secara berulang.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *