” Setelah merasa cukup, uang dengan nominal kecil terdakwa kembalikan ke dalam kotak amal masjid dan uang dengan nominal besar diambil. Setelah habis menggunakan uang curiannya pertama sebesar Rp 700 ribu untuk kebutuhan hidup , petugas masjid merasa curiga karena uang di kotak amal banyak berkurang. Lalu pihak satreskrim memasang jebakan dengan memberi tanda pada uang di dalam kotak amal . Sehingga saat terdakwa kembali mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp 800 ribu. Ia pun terekam CCTV, dan tidak bisa mengelak saat tertangkap basah anggota satreskrim sedang menghitung uang yang telah diberi tanda .
Akibat perbuatannya, saksi Achmad Rizal pemilik laptop mengalami kerugian Rp 2,9 juta. Dan pengurus masjid juga mengalami kerugian Rp 1,5 juta. (*/gus)