Pengepul dan Pabrik Dilarang Membeli Sawit Curian akibat Maraknya Penjarahan

penjarahan sawit
APEL: Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto memimpin apel pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit dari aksi penjarahan.

SAMPIT, radarsampit.com – Aksi penjarahan kelapa sawit yang dilakukan secara massal marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Menyikapi masalah ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor bersama dengan Kepala Polres Kotim dan Komandan Kodim 1015 Sampit menerbitkan surat bersama kepada semua pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima buah sawit hasil jarahan di perkebunan sawit. Aksi penjarahan skala besar ini menimbulkan ketidakkondusifan investasi.

Bacaan Lainnya

Dalam surat  yang ditandatangani 6 Desember 2023 itu berisi tentang larangan melakukan pemanenan  tandan buah segar milik  perusahaan secara tidak sah. Kedua, melarang  pengepul  tandan buah segar  untuk menerima atau membeli sawit dari masyarakat  yang tidak bisa membuktikan  asal perolehan sawit tersebut dan diduga berasal dari hasil pencurian. Ketiga, melarang pemegang izin usaha untuk menerima  atau membeli  kelapa sawit hasil penjarahan atau pencurian .

Baca Juga :  THR untuk ASN Kotim Segera Cair, Pemkab Anggarkan Rp 32,8 miliar untuk PNS, PPPK, dan Tekon

Pengepul  atau pihak yang menerima sawit hasil tindak pidana akan diproses secara hukum. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan  larangan penjarahan  kelapa sawit  akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum juga.  Sedangkan untuk  pemegang izin pabrik  atau IUP pengolahan  kelapa sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut maka  izin pabrik dan IUP akan diancam untuk dicabut oleh pemerintah daerah setempat.

Hal serupa juga dilakukan Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor yang telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Ada empat poin isi surat ini; pertama, melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.

Kedua, mengawasi peredaran pengangkutan TBS sawit yang berada di wilayahnya untuk menekan mobilisasi pengangkutan TBS sawit yang tidak diketahui asal usulnya.

Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, meminta camat dan lurah melaporkan pedagang pengepul, RAM, dan peron tersebut kepada Pemkab Seruyan dan aparat penegak hukum.



Pos terkait