Penggusuran Proyek Irigasi Bisa Masuk Ranah Pidana

Dianggap Merusak Aset Pemerintah Daerah

handoyo j wibowo
Handoyo J Wibowo

SAMPIT, radarsampit.com – Pemkab Kotim diharapkan turun tangan mempertahankan areal irigasi yang terancam dicaplok perusahaan perkebunan di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Apabila di lokasi itu ada proyek pemerintah, seharusnya tak bisa ditanami kelapa sawit.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo. ”Kalau memang benar wilayah irigasi dimaksud masuk areal penggarapan PBS, sangat disayangkan dan itu mestinya dipertahankan, bukan untuk diubah menjadi perusahaan perkebunan,” ujarnya, Selasa (13/6).

Bacaan Lainnya

Menurut Handoyo, apabila warga keberatan, bisa melaporkan secara pidana. Apalagi jika masuk irigasi primer maupun sekunder. Pasalnya, ada anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai program tersebut. ”Ada pidananya, karena sama saja itu merusak aset pemerintah. Berapa miliar anggaran proyek yang sudah dikucurkan, tapi ternyata digunakan perusahaan perkebunan,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Ketika Warga Negara Asing Peduli Literasi di Kalteng

Lebih lanjut Handoyo mengatakan, apabila dalam suatu lokasi ada proyek pemerintah yang dikerjakan dari dana APBD, tidak bisa diutak-atik untuk kepentingan perusahaan. Apabila terjadi alih fungsi ke areal perkebunan, menjadi ruang bagi aparat penegak hukum mengusutnya. ”Jangan main-main dengan uang negara, karena berapa pun besarannya bisa menyeret pihak-pihak ke pidana,” tegasnya.

Terpisah, Camat Cempaga Adi Candra mengatakan, persoalan tersebut masih dalam penanganan pemerintah desa setempat. Informasinya, ada pihak yang menjual lahan tersebut kepada perusahaan. ”Saya sudah arahkan untuk telusuri dulu, siapa yang menjual lahan ini awalnya, sehingga ada penggarapan,” ujar Adi Candra.

Adi enggan berkomentar banyak karena belum mengecek langsung ke lokasi. Dia berencana turun bersama tim yang diributkan warga tersebut, karena masuk dalam areal kebun milik masyarakat.

Warga Desa Luwuk Bunter, Esau, menegaskan, di lokasi sudah tidak ada lagi aktivitas alat berat perusahaan. Meski demikian, dia masih berjaga, khawatir kebun karet miliknya digusur menggunakan alat berat tersebut.



Pos terkait