Distributor Miras Bantah Menunggak Pajak Ratusan Miliar

tilap uang majikan
Ilustrasi penggelapan uang. (dok JawaPos.com) 

SAMPIT, radarsampit.com – Distributor penjualan minuman keras (miras) PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) membantah menunggak pajak hingga ratusan miliar rupiah. Tudingan yang menyatakan perusahaan tersebut menunggak dinilai tidak berdasar.

”Kalau memang kami menunggak pajak, sudah dari dulu kami diproses. Tidak perlu sampai dia yang melaporkan,” kata Antonia Yananto, Direktur Utama PT BANK.

Bacaan Lainnya

Tudingan yang datang dari Suriansyah Halim, kuasa hukum Yanto Gunawan tersebut dinilai keterlaluan dan sengaja menggiring opini publik yang menyesatkan. Seharusnya, kata Antonia, sebagai seorang pengacara yang paham hukum, tak mengeluarkan pernyataan yang salah dan seolah-olah itu merupakan kebenaran.

Menurutnya, proses hukum terhadap Yanto Gunawan saat ini sedang berjalan. Baik secara pidana maupun  perdata. Alangkah baiknya kuasa hukum fokus membela kliennya tersebut. ”Bukan sebaliknya, menggiring opini publik ke arah yang tidak jelas dan menyesatkan. Seakan mencari pembenaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Siap-Siap.!, Pemilik Motor Knalpot Brong Bakal Disidang

Antonia menambahkan, pernyataan Suriansyah Halim sangat mencemarkan nama baik dan merugikan PT BANK. ”Sudahlah! Jika memang mereka merasa tidak bersalah, silakan dibuktikan. Bukan koar-koar dengan keterangan yang tidak jelas seperti itu. Semuanya sudah jelas terungkap, baik dalam fakta sidang pidana hingga perdata,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dua perkara perdata yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sampit juga sudah jelas. Gugatan pihak Yanto Gunawan semuanya ditolak alias dimenangkan PT BANK. Selain itu, dalam perkara pidana, jaksa juga menyatakan Yanto Gunawan bersalah dan tinggal menunggu putusan hakim atas kasus itu. (ang/ign)



Pos terkait