SAMPIT, radarsampit.com – Penjarahan tandan buah segar kelapa sawit kian marak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Parahnya, aksi itu dilakukan secara terorganisir, menyasar hingga kebun pribadi masyarakat. Hal tersebut jadi ancaman serius bagi warga yang kebunnya berdampingan dengan perusahaan besar swasta.
Tokoh warga di wilayah hulu, Siwen, mengatakan, fenomena tersebut semakin parah. Oknum yang melakukan panen massal juga menyasar kebun masyarakat. ”Saya ada mendapatkan informasi warga, jika kebun masyarakat pun ikut jadi sasaran,” ujarnya mantan camat di wilayah Tualan Hulu ini.
Menurutnya, kasus penjarahan skala besar tersebut merupakan fenomena baru yang melibatkan banyak pihak dan oknum terkait. Aksi itu merupakan tindak pidana kriminal tanpa latar belakang yang pasti.
”Ini sudah murni kriminal, karena mengambil yang bukan haknya. Kalau kita biarkan, artinya mendukung kegiatan yang salah di mata hukum. Saya berharap ini disudahi,” tegas Siwen.
Informasi dihimpun Radar Sampit, panen massal yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat tersebut sudah berjalan dalam beberapa pekan terakhir. Sebagian dilatarbelakangi tuntutan masyarakat yang belum direalisasikan.
Akan tetapi, aksi itu ternyata tidak hanya melibatkan warga sekitar perusahaan, tetapi juga warga dari berbagai daerah. Panen dilakukan menggunakan pikap. Sekali beraksi, bisa memuat ratusan ton buah sawit.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengimbau pabrik kelapa sawit tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian. Hal itu ditegaskan dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 dengan dua poin penting yang ditandatangani Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota dan mempunyai pabrik kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS (tandan buah segar) sawit yang berasal dari hasil pencurian maupun penjarahan. Selain akan menjadi masalah pidana, hal itu juga akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.