Perampok Rumah Warga Sampit Mulai Disidang

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Perampok bersenjata tajam Atim Pujiono (33) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Dia menjadi terdakwa setelah beraksi di sebuah rumah Jalan M Hatta Gang Rica Jaya, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Atim beraksi pada Sabtu 23 September 2023 sekira pukul 07.45 WIB  di sebuah rumah yang terletak di Jalan M. Hata Gang Rica Jaya RT.16/RW.04, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” ungkap JPU Kejari Kotim Galang Nugrahaning di persidangan.

Baca Juga :  Kelakuan Bebal, Terobos Lampu Merah Pemotor di Pangkalan Bun Akhirnya Tabrakan

Terdakwa tertangkap setelah tumbang diterjang timah panas polisi saat berupaya melarikan diri dan melawan aparat dalam penyergapan.

Terdakwa warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telawang, Kotim itu berhasil dilumpuhkan polisi. Atim kesehariannya bekerja sebagai karyawan di salah satu perkebunan kelapa sawit.

Malam itu, terdakwa menyelonong masuk ke rumah korban S (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Pelaku lalu mengambil tas korban yang berisikan uang. Setelah merampas tas korban, terdakwa kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.

Nahas, saat korban mengejar pelaku, korban mendapatkan serangan dari terdakwa. Korban mengalami luka tusuk akibat diserang menggunakan senjata tajam. Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 21 juta dan melaporkan keajdian yang dialami ke polisi

“Dalam perkara ini, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP,” tukas jaksa. (ang/fm)

 

 

 

 

.

 



Pos terkait